Pulsating Superman Logo Pointer
Pulsating Superman Logo Pointer

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

Rabu, 17 Juni 2009

KEPEDULIAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI


Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang mempunyai visi : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.

Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.

Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan visi dari KPI, berikut berapa Acara Televisi yang pernah mendapat teguran dari KPI sejak Januari 2009, adalah :
  • Bukan Empat Mata � Trans7
  • Curhat dengan Ajasmara � TPI
  • Big Movies dengan judul �Man of Wars�, �Moving Target�, �US Seal 2�, �Air Marshall�, dan �Prophet� yang ditayangkan Global TV .
  • Film Lepas Indosiar (FTV)
  • Bodo Amat Ah (TPI)
  • Lajang (ANTV).
  • Cagur Naik Bajaj (ANTV).
  • Dahsyat (RCTI)
  • Suami-suami Takut Istri yang ditayangkan di Trans TV
  • Sinetron Muslimah
  • Sinetron Abdel dan Temon yang ditayangkan di Global TV
  • Sinetron Alisa � RCTI
  • Tawa Sutra � ANTV
  • Sinetron Monalisa � Indosiar
  • Sinetron Hareem - Indosiar
Pemantauan Langsung juga dilakukan terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Program tersebut di atas mendapat teguran dan bahkan pemberhentian tayang disebabkan karena menampilkan salah satu dari yang tersebut di bawah ini :
  • Menampilkan kekerasaan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata.
  • Memperlihatkan cara pembunuhan secara close-up hingga tergambar dengan rinci bagaimana senjata digunakan untuk membunuh sekaligus menampilkan ekspresi wajah korban.
  • Kerap muncul kata-kata kasar dan makian dalam bahasa Inggris.
  • Tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami-istri.
  • Menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.
  • Menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap orang tua.
  • Mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang.
Kalaupun pihak Stasiun Televisi yang bersangkutan akan menanyangkan ulang program tersebut, KPI Pusat menghimbau agar memperbaiki materi siarannya , memindahkan jam tayang dan menampilkan klasifikasi acara remaja (R) dan bimbingan orang tua (BO), disetiap penayangan .

KPI akan terus memantau semua tayangan Acara Televisi dan akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran.

Untuk itu pihak KPI mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, sms melalui nomor 081213070000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713.

Selama bulan Januari hingga Mei 2009, KPI telah menerima lebih dari 4300 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan.

Akankah Sinetron Manohara mendapat teguran ?

Sumber :
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
http://www.kpi.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pulsating Superman Logo Pointer