Pulsating Superman Logo Pointer
Pulsating Superman Logo Pointer

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

My Experience

Minggu, 21 Februari 2010

Pedoman Penyusunan Tugas Akhir I (Usulan Penelitian)


Besok anak  06 yang notabene angkatan semester  8 bakal UP. Sumpah, UP tu menurutku ribet banget. Kepanjangan UP itu Usulan Penelitian. Jadi kayak proposal untuk melakukan penelitian sebagai syarat Wisuda ntar (aku kapan yak) yang akan di ACC  oleh tim penguji. Kalau aku, boro-boro bikin penelitian sendiri, laporan praktikum yang sudah ada penuntunnya aja masih kocar-kacir buatnya,apalagi ini.
Kali ini aku akan mencoba menerangkan lebih dalam gimana sih pedoman penyusunan tugas akhir ato dalam hal ini lebih dikenal dengan Usulan Penelitian dan Skripsi di kampusku,Jurusan Kimia Universitas Udayana Bali. Tapi pada kesempatan ini yang dibahas itu Cuma Usulan penelitian doang y, biar mecing ma momen besok.. Sapa tau ni bisa jadi penuntun bagi kalian2 yang mau nonton UP, ato malah bikin UP.

Pengertian Umum
Yang dimaksud Tugas Akhir itu adalah tahapan penyelesaian pembuatan skripsi dengan bobot 8 SKS  yang dibagi menjadi dua tahapan yaitu Usulan Penelitian (Tugas Akhir I) dengan bibit bobot 2 SKS dan Skripsi (Tugas Akhir II) yang bebet bobotnya 6 SKS. Tahapan Usulan Penelitian wajib dilalui mahasiswa dengan menyusun UP yang terencana, nantinya dinilai dari hasil Seminar  Usulan Penelitian yang diselenggarakan oleh pihak Jurusan.  Kalau sudah dianggap lulus oleh tim penguji  maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penelitian yang dikerjakan di laboratorium( yaiyalah,masak di WC?!).
Penelitian itu wajib lho bagi mahasiswa kimia karena itu salah satu persyaratan menjadi Sarjana Sains (S.Si).
Btw, tim penguji di atas bukanlah segerombolan orang yang gag punya kerjaan, yang ngasal aja seenak maunya menguji. Namun itu ditunjuk dan ditugaskan oleh Ketua Jurusan Kimia melalui KPTA( komisi pertimbangan tugas akhir). Terdiri dari 5 orang. Pembimbing I dan II, serta tiga orang penguji yang mempunyai kualifikasi minimal 1 orang pada bidang ilmu /kajian yang diseminarkan. Jadi bukan orang sembarangan misalnya ibuk kantin, tukang kebun, penjaga perpus,juru kunci, ato cleaning service.
UP  kemudian jadi pedoman bagi mahasiswa untuk bekerja melaksanakan kencan penelitian. Hasilnya ditulis dengan persetujuan dosen belimbingpembimbing I dan II sampai jadi Skripsi.

Kreteria Penelitian
Kreterianya harus memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yang diharapkan dan cocok dengan target jenjang program pendidikan S1, misalnya:
Penelitian dapat berupa pengembangan atau penerapan ilmu santet kimia atau bisa juga berupa pengkajian dan penalaran suatu masalah dalam bentuk problem solving (tau artinya? Kalo iya,kasi tau saya ya).
Permasalahan yang diangkat menjadi judul penelitian dapat berasal dari pemikiran mahasiswa, petunjuk dari dosen pembimbing, dan sumber-sumber lain(untuk option terakhir ini perlu digaris bawahi : asal halal).
Permasalahan yang diteliti adalah permasalahan dalam ruang lingkup ilmu kimia (organiK, analitik, fisik, anorganik, biokimia, lingkungan, forensik).
Penyusunan UP (termasuk sampai melaksanakan seminar UP) diberi robot bobot 2 SKS yang harus diselesaikan dalam satu minggu semester. Bila tidak,judul UP dibatalkan dan mahasiswa wajib mengambil judul lain (kecuali atas persetujuan dosen pembimbing, jadul UP dapat dilanjutkan lagi satu semester berikutnya). Tapi bila UP kelar lebih cepet maka penelitian bisa langsung dilakukan pada semester yang sama dan program penelitian dicantumkan pada semester berikutnya.

Persyaratan dan Tugas Komponen yang Terkait
Syarat agar Mahasiswa bisa ngajuin UP adalah:
1.       Telah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun ajaran yang sedang berjalan.
2.       Memiliki kredit minimal 110 SKS dengan semua mata kuliah wajib harus sudah pernah diambil. 
3.       IPK minimal 2,0 tanpa nilai E dengan nilai D maksimal 3 mata kuliah.
4.       Punya judul penelitian yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbng I dan II.
5.       Telah memprogramkan dalam KRS.
6.       Telah mengikuti Seminar UP minimal 5 kali yang ditunjukkan dengan kartu kehadiran peserta seminar.
Dosen Pembimbng dalam kaitannya dengan perencanaan, pelaksanaan penelitian, dan penyusunan skripsi terdiri dari dua orang  yaitu pembimbing I dan II
a.       Pembimbing I minimal punya jabatan fungsional Lektor Kepala bagi yang berpendidikan S1 atau asisten ahli bagi yang berpendidikan S2 atau S3.
b.       Pembimbing II minimal punya jabatan fungsional Lektor bagi yang berpendidikan S1 atau asisten ahli bagi yang berpendidikan S2 atau S3.
c.       Pembimbing I dan II punya kemampuan dalam bidang ilmu dan permasalahan yang diteliti.
d.      Pembimbing I dan II salah satunya merupakan Pembimbing Akademik (PA) dari mahasiswa yang melaksanakan ppenelitian. Pembimbing I keahliannya lebih sesuai dengan bidang penelitian mahasiswa yang bersangkutan disbanding pembimbing II.
e.      Bila bidang keahlian PA di luar bidang penelitian mahasiswa tersebut maka mahasiswa bisa mengusulkan pembimbing yang sesuai dengan bidang penelitiannya atas rekomendasi dari PA.
f.        Pembimbing maksimal membimbing 3 mahasiswa dalam 1 semester (pembimbing I maupun II).
g.       Bila Pembimbing tidak dapat meneruskan tugas membimbing karena sesuatu hal maka KPTA mencari pengganti yang selanjutnya diusulkan ke Ketua Jurusan (Kejur) kimia untuk dimohonkan SK pembimbing Tugas Akhir Ke FMIPA Unud.
h.      Pembimbing dapat berasal dari luar jurusan kimia asal kompeten dengan bidang penelitian mahasiswa tersebut.
i.         Mahasiswa yang melakukan penelitian di luar FMIPA Unud atau diluar lingkungan Unud, pembimbing   II dapat ditunjuk dari luar FMIPA Unud atau diluar lingkungan Unud bila diperlukan. Penilaian seminar  dari pembimbing itu dapat dilakukan di tempat penelitian maupun di Jurusan.

Tugas-tugas dosen pembimbing:
a.       Membimbing mahasiswa dalam menentukan permasalahan, usulan, dan pelaksanaan penelitian serta skripsi.
b.      Ngasi persetujuan atas judul penelitian yang selanjutnya ngasi bimbingan penyusunan UP, penelitian, dan Skripsi.
c.       Memantau pelaksana penelitian.
d.      Ngebantu mecahin masalah-masalah selama penelitian dan penulisan skripsi berlangsung.
e.      Melakukan bimbingan secara terjadwal terhadap bimbingannya dengan menanda tangani kartu bimbingan.
f.        Memberikan persetujuan atas selesainya penulisan skripsi sehingga dapat diajukan kepada panitia penguji sarjana di Jurusan Kimia.

Komisi Pertimbangan tugas akhir (KPTA) terdiri atas ketua, anggota komisi beranggotakan para ketua Laboratorium (Ka. Lab.), serta panitia pelaksana seminar UP dan sidang ujian akhir skripsi. KPTA ditunjuk, dikasi kewenangan dan ditetapkan ama kejur melalui rapet jurusan dengan kurun waktu 4 tahun (sama kayak durasi jabatan presiden yak?). Aturan dan lain-lain mengenai KPTA diatur dalam peraturan tersendiri (kasihan gag da yang nemenin). Tugas dan kewenangan KPTA adalah..jeng jeng jeng:
1.       Mendistribusikan Dosen Pembimbing (kayak barang aja).
2.       Menetapkan judul penelitian yang diajukan oleh mahasiswa.
3.       Meregristrasi UP dan usulan pembuatan SK pembimbing.
4.       Mengkordinir pelaksanaan seminar UP (paling  enggag 2x tiap semester), mencakup penentuan tim pengujinya.
5.       Regristrasi nilai UP.
6.       Mengkordinir pelaksanaan Ujian Akhir Skripsi termasuk pengusulan SK tim penguji serta regristrasi nilai (lagi).

Ketua Jurusan tugas dan wewnangnya adalah:
a.       Mengkordinir semua tahapan pelaksanaan tugas akhir melalui KPTA. Jadi KPTA disini tangan kanannya beliau.
b.      Pastinya Bertanggung jawab atas serigala segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Tugas Akhir di Jurusan ini.
c.       Mengesahkan nilai tugas akhir  dari seminar UP


Prosedur Pengajuan Tugas Akhir
  1. Bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat harus punya 2 judul penelitian yang didaftarkan di KPTA sekaligus mencantumkan dosen pembimbing I dan II pilihannya. Data mengenai dosen pembimbing ada di KPTA .

  2. KPTA  mengecek apakah dosen pembimbing yang diajukan masih bisa membimbing, bila iya maka mahasiswa bisa langsung menghubungi dosen tersebut namun bila tidak maka KPTA akan memberi  arahan  untuk memilih dosen lain.

  3. Bila kedua judul disetujui oleh pembimbing I dan II maka mahasiswa hanya memakai satu saja diantaranya dan selanjutnya disusun menjadi UP di bawah bimbingan dosen pembimbing I dan II serta wajib melaporkan ke KPTA untuk regristrasi dan diusulkan pembuatan SK-nya.

  4. UP yang telah jadi lalu diseminarkan yang pelaksanaanya dikodinir oleh KPTA melalui panitia seminar UP yang ada.

  5.  UP yang sudah lulus berlanjut ke penelitian dalam pengawasan pembimbing I dan II. Revisi dilakukan saat skripsi (revisi dicatat sekretaris penguji diketahui oleh dosen pembimbing I dan II serta diarsipkan KPTA). UP yang gag lulus diperbaiki mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing I dan II untuk diseminarkan lagi maksimal 1 semester lagi. Bila sudah mencapai batas waktu (terhitung mulai tanggal ditetapkannya pembimbing dan judul penelitian sesuai yang tertera pada SK-nya) UP enggag lulus juga maka judul dan pembimbing harus diganti dan SK-nya dicabut dan dinyatakan enggag berlaku sampai ada SK yang baru. (seremnya..)


Usulan Penelitian
Bentuk UP terdiri dari 3 bagian;
  1. Bagian pertama (judul dan pengesahan); berisi halaman judul dan lembaran pengesahan.

  2. Bagian kedua (materi utama) terdiri atas bab-bab sebagai berikut:

BAB  I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Penelitian, merupakan pemaparan dari apa yang melatar belakangi  suatu permasalahan yang akan diteliti untuk menjawab mengapa suatun penelitian dilakukan.
1.2   Permasalahan, merupakan suatu rumusan masalah yang akan diteliti dengan dasar argumentasi seperti apa yang dipaparkan dalam latar belakang penelitian
1.3   Tujuan Penelitian , mencakup tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian
1.4   Manfaat Penelitian, berupa pernyataan �pernyataan positif andaikata penelitian dapat dilaksanakan dengan hasil yang sesuai dengan tujuan dari penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Terdiri atas beberapa sub bab. Merupaka acuan dari kerangka berpikir secara ilmiah dan logis berupa teori-teori  dasar yang digunakan untuk mendukung penelitian yang didapat dari berbagai sumber yang paling relevan dengan pene;itian yang akan dikerjakan.
Pengutipan atau penyaduran suatu pernyataan dari pustaka tidak menggunakan nomor tetapi menggunakan system kutipan nama dan tahun pustaka yang diacu/dikutip.
Contoh:
                Menurut Svkrawan(1990) kimia itu indah, kimia itu mudah���..dst.
Atau
                Tapi kok kimia bikin susah (Svkrawan,2010).

BAB III METODOLOGI PENELITIAN, sub bab disesuaikan dengan metode yang digunakan. Secara garis besar terdiri atas:
                3.1 Bahan dan Peralatan Penelitian
3.1.1 Bahan Penelitian, dapat dijabarkan sebagai bahan objek penelitian dan bahan kimia
3.1.2 Alat Penelitian
                                                3.2 Tempat Penelitian
3.3 Metode Penelitian, dapat dijabarkan dalam beberapa sus bab disesuaikan dengan alur dan prosedur kerja yang digunakan untuk mencapai tujuan dari penelitian.
c. Bagian Ketiga (penyudah), berisi daftar pustaka yang dipakai menyusun UP serta lampiran-lampiran mengenai skematik dan prosedur kerja, dan lain-lain terkait dengan rencana penelitian.

Seminar UP
Persyaratan pendaftaran Seminar UP dengan menyerahkan:
  1. Makalah UP yang sudah ditandatangani Pembimbing ! dan II sebanyak 6 eksenplar, dan masing-masing dimasukkan ke map biru.

  2. Transkip Nilai Akademik yang telah ditandatangani oleh bagian akademik dari FMIPA dan disahkan oleh PA

  3. C. Kartu mengikuti seminar

  4. Kartu bimbingan

  5. SK Pembimbing dan Penetapan Judul

  6. Ringkasan UP yang diketik maksimum dalam 1 halaman polio sebanyak 20 lembar.


Penilaian UP mencakup hal-hal sebagai berikut:
         Makalah
o   Format / tata cara penulisan [bobot: 5%]
o   Redaksional [5%]
o   Latar Belakang Penelitian [10%]
o   Permasalahan [10%]
o   Tujuan dan Manfaat Penelitian [5%]
o   Metodologi Penelitian [15%]
         Kemampuan menjawab (teori, logika, argumentasi, logika, ilmiah) [bobot:45%]
         Sikap, Etika, dan kesungguhan [bobot: 5%]

Total penilaian UP berupa angka dijabarkan beruba huruf sebagai berikut:
80-100 >> A
65-79 >> B
55-64 >> C
40-54 >> D
0-39 >> E
Catatan: nilai lebih besar atau sama dengan lima dilakukan pembulatan ke atas. Kalo ke bawah rugi di kita mahasiswa dun cin...

------------
Nah segitu dulu yang bisa aku jabarkan tentang UP. Gag ribet-ribet banget sih tapi menurutku itu ribet tapi gag ribet,hmmm..ribet deh kayaknya.ribet ribet ribet ribet ribet ribet ribet ribet ribet..!!!
Ya terserah andalah gimana setelah membaca cekeran tangan saya di atas. Saya juga belum menunjukkan ke anda gimana format cover UP. Mungkin lain kali.
Doakan saya ya..biar cepet wisuda. Hahay,,!

daftar Pustaka dicolong dari : 
Jurusan Kimia FMIPA Universitas Udayana, 2007, Pedoman Akademik Jurusan Kimia Universitas Udayana, Jurusan Kimia FMIPA Universitas Udayana:bukit Jimbaran.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pulsating Superman Logo Pointer